Selain menutup dua restoran, Satpol PP juga membubarkan beberapa titik kerumunan di sejumlah tempat di Kota Semarang.
Di antaranya warung angkringan di Jalan Empu Tantular dan Jalan Imam Bonjol.
Lalu kerumunan klub motor di Jalan Kepodang, toko pakaian dan warung makan di Jalan Ki Mangunsarkoro.
Baca juga: Kabupaten Semarang Zona Merah, Jalur Pendakian Gunung Merbabu Masih Ditutup
Kemudian kerumunan di pujasera dan lapangan Simpang Lima.
"Kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah tinggi lagi. Kalau mereka tidak sadar akan langsung kami tindak tegas," katanya.
Fajar menjelaskan operasi yustisi ini akan terus digencarkan di sejumlah pusat keramaian terutama tempat-tempat nongkrong anak muda.
"Kita akan yustisi anak anak muda yang kongkownya di jalan. Untuk itu kita minta dilarang nongkrong agar tidak ada kerumunan," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.