SEMARANG, KOMPAS.com - Kerumunan pengunjung yang berada di dua restoran bergengsi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu (12/6/2021).
Keramaian saat malam Minggu itu disebut telah melanggar Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebut sejumlah pengunjung di dua restoran yakni Holywings dan Bowery ada yang tidak bermasker dan menjaga jarak.
Baca juga: Lakukan Operasi Selama 4 Jam, Polisi Tangkap 281 Orang Diduga Preman di Semarang
Alhasil, pihaknya menutup sementara dua restoran itu karena tak mengindahkan prokes hingga memicu kerumunan pengunjung.
"Tadi malam kita lakukan penyegelan di Holywings dan Bowery karena melanggar Perwal PKM. Kami bubarkan ratusan pengunjung yang berkerumun," kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).
Fajar mengatakan pihak pengelola harus bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran prokes di tempat usahanya.
Untuk itu, Satpol PP Kota Semarang memberi waktu dua hari agar pengelola membuat surat pernyataan bersedia menjalankan peraturan prokes pencegahan Covid-19.
"Kami segel dua hari. Managemen harus datang ke kantor Satpol PP dengan membuat beberapa pernyataan tidak mengulangi kesalahannya dan harus tetap menjaga prokes serta mematuhi Perwal terbaru," ucapnya.
Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasi, Dua Klub Malam di Makassar Disegel
Fajar mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Semarang untuk mentaati peraturan prokes yang ketat di tempat usahanya.
"Kami tak segan akan menindak tegas pemilik usaha yang masih nekat melanggar peraturan," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.