KOMPAS.com - Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Resik Indah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan kepolisian.
Rumah tersebut diduga menjadi pabrik narkoba yang memproduksi pil Y atau Trihexyphenidyl. Pil ini termasuk golongan IV narkotika.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (12/6/2021) pagi, petugas menemukan 700.000 butir pil siap jual.
Selain itu, terdapat juga bahan-bahan Trihexyphenidyl, alkohol 70 persen, laktosa, perekat, serta mesin pencetak obat terlarang.
Baca juga: Pabrik Pil Trihexyphenidyl di Perumahan Kota Tasikmalaya Produksi 200.000 Butir dalam 4 Hari
Barang-barang tersebut kemudian disita oleh petugas.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada lima orang yang ditangkap saat penggerebekan.
Salah satunya adalah pemilik berinisial Y warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Sedangkan empat orang lainnya merupakan peracik pil Trihexyphenidyl .
"Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian," ujarnya, Sabtu.
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menerangkan, pabrik narkoba ini bisa menghasilkan 200.000 butir dalam waktu empat hari.
Kata Doni, pemakai yang mengonsumsi pil Trihexyphenidyl, bisa teler sampai 3 hari.
Pasalnya, di dalam pil terdapat kandungan yang didominasi oleh Trihexyphenidyl dan alkohol.
Baca juga: Pengiriman 89 Kilogram Sabu ke Kendari Digagalkan, Sempat Terdengar 20 Kali Tembakan
Ia menjelaskan, pil Trihexyphenidyl yang diproduksi di pabrik narkoba ini dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, Bandung menggunakan jasa ekspedisi darat.
"Ini pabrik rumahan, kita periksa para tersangka dan kasusnya masih dikembangkan. Ini hasil pengintaian selama dua minggu oleh BNN RI dan masih dikembangkan ke tersangka lainnya," ucapnya di lokasi pengggerebekan.
Doni menuturkan, berdasar keterangan tersangka, jika dijual per dus, omzet yang didapat hingga Rp 12 juta.
Selain itu, pil Trihexyphenidyl juga dijual eceran. Untuk mendapat tiga butir pil, konsumen membayar Rp 10 ribu.
Baca juga: Komplotan Kampung Narkoba Disebut Terorganisasi, Punya Kode untuk Mengabarkan Polisi Datang
"Di Tasikmalaya ada dua lokasi TKP penangakapan, satu di sini (Perumahan Bumi Resik Indah) sebagai pusat pabrik dan satu lagi Perumahan Nirwana Bebedahan sebagai rumah pelaku saja. Di sini digunakan untuk produksi. Di perum satu lagi kita amankan juga barang bukti lainnya," beber Doni.
Mengenai hukuman terhadap tersangka, Doni mengungkapkan mereka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.