KOMPAS.com - Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Resik Indah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan kepolisian.
Rumah tersebut diduga menjadi pabrik narkoba yang memproduksi pil Y atau Trihexyphenidyl. Pil ini termasuk golongan IV narkotika.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (12/6/2021) pagi, petugas menemukan 700.000 butir pil siap jual.
Selain itu, terdapat juga bahan-bahan Trihexyphenidyl, alkohol 70 persen, laktosa, perekat, serta mesin pencetak obat terlarang.
Baca juga: Pabrik Pil Trihexyphenidyl di Perumahan Kota Tasikmalaya Produksi 200.000 Butir dalam 4 Hari
Barang-barang tersebut kemudian disita oleh petugas.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada lima orang yang ditangkap saat penggerebekan.
Salah satunya adalah pemilik berinisial Y warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Sedangkan empat orang lainnya merupakan peracik pil Trihexyphenidyl .
"Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian," ujarnya, Sabtu.
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN