KOMPAS.com - Sebuah kampung di Desa Suralangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, digerebek polisi pada Sabtu (12/6/2021) pagi.
Diduga, kampung tersebut menjadi tempat peredaran narkoba hingga dikenal sebagai kampung narkoba.
Dalam penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan 18 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
2 dari 18 orang yang ditangkap merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba.
Tak hanya menjadi tempat peredaran narkoba, kampung ini juga jadi tempat judi dan aksi premanisme.
Selain mengamankan 18 orang, turut juga diamankan barang bukti berupa berupa 13 senjata tajam, 3 unit senjata api rakitan, 34 mesin judi, 21 unit motor dan 1 unit mobil.
Brikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya keluhan dari masyarakat yang resah dengan lokasi di tersebut.
Adanya keluhan itu, kata Eko, petugas dari Polres Musirawas Utara langsung melakukan pengintaian sejak beberapa pekan.
Setelah mengetahui lokasi itu merupakan tempat peredaran transaksi narkoba, pihak lalu menerjunkan ratusan personel dari Brimob Polda Sumsel untuk melakukan penggerebekan di kampung tersebut.
"Masyarakat sudah lama mengeluhkan lokasi kampung narkoba ini, sehingga pagi tadi kita menurunkan sebanyak 154 personel gabungan dari Brimob Polda Sumsel," kata Eko melalui pesan singkat, Sabtu.
Kata Eko, selain diduga tempat peredaran narkoba. Kampung ini juga jadi tempat judi, dan aksi premanisme.
"Kampung ini diduga menjadi tempat peredaran narkoba, judi dan aksi premanisme. Selain narkoba, kita juga mengamankan banyak alat judi," kata Eko melalui pesan singkat, Sabtu.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO