KOMPAS.com - Aksi pembobolan uang tabungan sebesar Rp 64 juta di rekening milik seorang ibu rumah tangga, Rohmiati (49), di Blitar, Jawa Timur, terungkap.
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial WRS (27) yang bekerja sebagai sales.
Menurut polisi, modus pria warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, itu adalah mencuri kartu ATM lalu melakukan menguras tabungan korban.
"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Beli Laptop dan Jam Tangan Mahal, Mahasiswi Ini Ternyata Kuras ATM Ratusan Juta Milik Ibu Angkat
Lalu, MRS meletakkan kartu ATM BRI yang lain dengan model dan warna sama di tempat korban biasa menaruh kartu ATM.
"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," jelasnya.
Baca juga: Heboh Biaya Wisata di Curug Bidadari Tak Wajar, Warganet: Kapok, Tempat Biasa, Pungli Luar Biasa
Dengan cara itu, ujar Yudhi, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri sehingga pelaku memiliki waktu leluasa mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM.
"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," tambahnya.
Lalu, menurut Yudhi, aksi pelaku telah direncanakan secara matang. Hal itu terbukti dengan upaya pelaku mendapatkan nomor PIN milik korban.
Yudhi mengatakan, sebelum pencurian kartu ATM, WRI mengantarkan Rohmiati ke mesin ATM pada 27 April, untuk melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.
Baca juga: Tukar Kartu ATM dan Kuras Rekening Rp 64 Juta, Begini Cara Pelaku Tahu PIN Korbannya
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.
Setelah itu, keesokan harinya baru WRI mencuri dan menukar kartu ATM milik Rohmiati.
Saat ini, WRI telah diamankan dan ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus itu, polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
(Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.