Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 500.000

Kompas.com - 12/06/2021, 20:11 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Polisi mengungkap jaringan prostitusi online di hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.

Tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK), S (20), E (19) dan B (16) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga sedang menunggu tamu, Kamis (10/6/2021) malam.

"Ada 3 orang yang kita amankan. Satu diantaranya anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales

Imam menyebut, tiga wanita itu menjajakan diri dengan menggunakan aplikasi daring.

Melalui aplikasi itu, mereka menawarkan diri dengan harga berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kita mengungkap kasus berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online dan akhirnya kita amankan 3 PSK tersebut," kata Imam.

Baca juga: Bapak dan Anak Meninggal Hampir Bersamaan, Bermula Kaget Saat Sang Ayah Tenggelam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com