KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Bengkulu, menetapkan RD (23), pembunuh mantan bosnya berinsial A sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut karena RD telah merencanakan pembunuhan terhadap A, orang yang telah dua kali memerkosa istrinya.
Baca juga: Pengepul Barang Bekas Ternyata Dibunuh Mantan Anak Buah, Pelaku Marah Korban 2 Kali Perkosa Istrinya
"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto, Kamis (10/6/2021).
Kronologi
Awalnya, RD (23) warga Desa Sukamerindu, Kepahiang, Bengkulu, mengajak A minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD, pada Selasa (8/6/2021).
Saat A mulai mabuk, RD langsung menusuk berkali-kali tubuh A dengan pisau secara mendadak.
A sempat mencoba melawan. Namun, karena mengeluarkan banyak darah, A tewas dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuh.
Berselang beberapa jam dari aksi sadis itu, kepolisian setempat meringkus RD tanpa perlawanan di kebun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.
"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena istrinya diperkosa dua kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/6/2021). (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.