KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Bengkulu, menetapkan RD (23), pembunuh mantan bosnya berinsial A sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut karena RD telah merencanakan pembunuhan terhadap A, orang yang telah dua kali memerkosa istrinya.
Baca juga: Pengepul Barang Bekas Ternyata Dibunuh Mantan Anak Buah, Pelaku Marah Korban 2 Kali Perkosa Istrinya
"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto, Kamis (10/6/2021).
Kronologi
Awalnya, RD (23) warga Desa Sukamerindu, Kepahiang, Bengkulu, mengajak A minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD, pada Selasa (8/6/2021).