TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pabrik narkoba jenis obat keras pil Y atau Trihexyphenidyl di rumah kontrakan Perumahan Bumi Resik Indah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, mampu memproduksi 200.000 butir dalam kurun waktu empat hari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan kepolisian telah menggerebek lokasi dan mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi.
Para tersangka tersebut yakni pemilik berinisial Y, warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Kemudian, empat orang peracik.
"Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, di lokasi kejadian, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN
Dalam penggerebekannya, petugas mengamankan 700.000 butir pil siap jual, bahan-bahan trihexyphenidyl, alkohol 70 persen, laktosa dan perekat serta mesin pencetak obat terlarang.
Selama ini, hasil produksi pil sejenis koplo dari pabrik ini dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, Bandung dengan jasa ekspedisi darat.
"Ini pabrik rumahan, kita periksa para tersangka dan kasusnya masih dikembangkan. Ini hasil pengintaian selama dua minggu oleh BNN RI dan masih dikembangkan ke tersangka lainnya," tambah dia.