Winardy menerangkan, para pelaku merupakan sindikat pencurian mobil yang selalu beraksi di Gunung Salak, Aceh Utara.
Sebelumnya, sindikat ini pernah merampas satu mobil taksi online. Namun, korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara meloncat ke jurang.
“Mereka ini sindikat. Kita jerat mereka dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Khairina, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.