MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap MN (37), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena telah memerkosa seorang wanita berinisial A (18) dan membawa lari sepeda motor milik pacar A berinisial YP (22).
MN ditangkap pada Rabu (9/6/2021) di rumahnya. Sedangkan kejahatan tersebut dilakukan MN pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Ngaku Ditembak OTK dan Kendaraan Dipepet, Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Tanjung Morawa.
Baca juga: Kapal Hantu yang Ditembaki Helikopter Polisi Tak Kunjung Bisa Dievakuasi dari Hutan
Saat itu, korban berinisial YP (22), warga Tanjung Morawa sedang berpacaran dengan A (18) di sebuah lahan kebun sawit.
"Keduanya dipergoki oleh tersangka yang sudah mengendap dan melihat korban pacaran di situ lalu korban diancam untuk melakukan kemauannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/5/2021).
MN (37) sudah menunggu selama tiga jam memantau gerak gerik para korban sebelum beraksi.
Kedua sejoli yang ketakutan dan dalam ancaman pelaku hanya bisa menuruti saja kemauan pelaku.