MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap MN (37), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena telah memerkosa seorang wanita berinisial A (18) dan membawa lari sepeda motor milik pacar A berinisial YP (22).
MN ditangkap pada Rabu (9/6/2021) di rumahnya. Sedangkan kejahatan tersebut dilakukan MN pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Ngaku Ditembak OTK dan Kendaraan Dipepet, Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Tanjung Morawa.
Baca juga: Kapal Hantu yang Ditembaki Helikopter Polisi Tak Kunjung Bisa Dievakuasi dari Hutan
Saat itu, korban berinisial YP (22), warga Tanjung Morawa sedang berpacaran dengan A (18) di sebuah lahan kebun sawit.
"Keduanya dipergoki oleh tersangka yang sudah mengendap dan melihat korban pacaran di situ lalu korban diancam untuk melakukan kemauannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/5/2021).
MN (37) sudah menunggu selama tiga jam memantau gerak gerik para korban sebelum beraksi.
Kedua sejoli yang ketakutan dan dalam ancaman pelaku hanya bisa menuruti saja kemauan pelaku.
MN meminta kedua korban berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor YP sekaligus membonceng A, kekasih YP. Sementara YP ditinggalkan sendirian di kebun sawit.
"Pelaku mengancam korban dengan kayu, lalu merampas sepeda motor korban, yakni Honda Vario dan membawa lari kekasih korban," katanya
Pelaku membawa A ke Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Deli Serdang dan memerkosanya
Setelah selesai melakukan aksinya, MN kembali membonceng A dengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, sepeda motor itu kehabisan bensin. MN meminta ponsel milik A untuk digadaikan agar bisa membeli bahan bakar.
"Tersangka menurunkan kekasih korban di jembatan layang di depan Brigif Amplas dan langsung pergi. Itu sekitar pukul 04.15 WIB," kata Firdaus.
Oleh para korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Ditangkap
Pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kepolisian menerima informasi keberadaan MN di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap MN beserta barang bukti kayu dan pakaian MN yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ditelusuri, MN merupakan residivis pencurian yang telah beraksi tiga kali.
"Yang pertama pencurian kasus Jambret pada tahun 2008, yang kedua pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011, dan ketiga pencurian dengan kekerasan Tahun 2014," ucap Firdaus.
MN telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.