JEMBER, KOMPAS.com- Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan empat orang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dua di antaranya berstatus mahasiswa.
Mereka adalah Bo (29) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari dan Aw (32)Warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates.
Kemudian, dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. Yakni IS (24) warga Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan IMN (22) warga Kabupaten Bontang Kalimantan Timur.
Baca juga: Viral, Video Kuda Penarik Delman Terkapar dan Kejang-kejang di Jalan, Diduga Kelelahan
Kronologi
Awalnya, polisi mengamankan Bo saat mengambil paket ganja melalui jasa ekspedisi.
“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/7/2021).
Peran Bo sendiri dalam kasus itu adalah sebagai kurir yang disuruh oleh rekannya, yakni AW.
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN