TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Resik Indah Blok A Nomor 3 dan 5 Jalan Kantor Pertanahan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (12/6/2021).
Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi pabrik narkoba dan memproduksi pil Y atau Trihexyphenidyl yang termasuk golongan IV narkotika.
Baca juga: Empat Kades di Jember Ditangkap Polda Jatim karena Kasus Narkoba, Bupati: Sedih dan Prihatin
Pil Y adalah obat terlarang pil koplo jenis baru yang jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama tiga hari.
Pil diduga dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.
"Bahan yang tadi di dalam rumah kontrakan itu pil Y atau Trihexyphenidyl kata petugasnya," jelas Maman (47), salah seorang saksi mata yang ikut menyaksikan penggerebekan, Sabtu pagi.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Di dalam rumah tersebut, terdapat kamar khusus yang langsung disegel dan diperiksa oleh petugas.
Kamar berisi mesin dan serbuk yang diduga sebagai bahan pembuatan narkoba berjenis pil tersebut.
Namun, sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari BNN Pusat terkait hasil penggerebekan rumah yang diduga pabrik narkoba ini.
Baca juga: Uang Tabungan Rp 64 Juta Ludes Dikuras Sales, Korban Baru Sadar Setelah 1 Bulan, Ini Ceritanya