PURBALINGGA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diminta untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Pasalnya, pelanggar prokes sekarang akan dijatuhi sanksi berupa pemberian denda sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit.
Baca juga: Klaster Bakeuda Purbalingga Bertambah, Total 9 Pegawai Positif Covid-19
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku sudah menandatangani Perbup acuan untuk penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2020.
Dalam aturan ini, Pemkab Purbalingga akan memberlakukan denda bagi warga perorangan mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan penjara.
“Kalau kemarin sanksi sosial (untuk pelanggar prokes, red) seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi,” kata Tiwi kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: 2 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Badan Keuangan Daerah Purbalingga Lockdown
Sedangkan bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi terberat yakni penutupan tempat usaha.
“Kita lihat dulu di lapangan, karena ada tahapannya semua itu. Kalau sudah keterlaluan, Perda (sanksi) itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda itu.
Harapannya supaya warga Purbalingga semakin disiplin menerapkan prokes ketat.
Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.