Pelaku, kata Winardy, ditangkap di Pasar Seulimeun, Kecamatan Seulimeun, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sepeda motor, dan satu ponsel.
“Uang sisa hasil penjualan Rp 16 juta turut disita. Mobil korban diambil dan dijual,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Winardy, pelaku MYS sudah ditahan, sementara dua rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku kini ditahan, sisanya dua lagi kita buru sampai ketemu,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Pukul Petugas SPBU Ditahan Selama 20 Hari di Denpom Kupang
(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.