KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum anggota Kodim 1603/Sikka yang menampar petugas SPBU di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ditahan sementara selama 20 hari di Denpom Kupang.
Hal itu diungkapkan Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.
"Kita dari Denpom IX/1 Kupang bersama Subdenpom IX/1-1 Ende, telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari," kata Joao saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
Kata Joao, berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada petugas Otmil III-14 Kupang dengan Nomor: BP-09/A-08/V/2021 pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita.
Denpom IX/I Kupang dan Korem 161/Wira Sakti Kupang berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan militer.
"Kita akan minitor sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang," ungkapnya.
Baca juga: Anggota TNI yang Pukul Karyawan SPBU Jadi Tersangka, Ditahan di Denpom Kupang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.