Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota TNI yang Pukul Petugas SPBU Ditahan Selama 20 Hari di Denpom Kupang

Kompas.com - 12/06/2021, 12:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum anggota Kodim 1603/Sikka yang menampar petugas SPBU di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ditahan sementara selama 20 hari di Denpom Kupang.

Hal itu diungkapkan Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.

"Kita dari Denpom IX/1 Kupang bersama Subdenpom IX/1-1 Ende, telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari," kata Joao saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering

Kata Joao, berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada petugas Otmil III-14 Kupang dengan Nomor: BP-09/A-08/V/2021 pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita.

Denpom IX/I Kupang dan Korem 161/Wira Sakti Kupang berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan militer.

"Kita akan minitor sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang," ungkapnya.

Baca juga: Anggota TNI yang Pukul Karyawan SPBU Jadi Tersangka, Ditahan di Denpom Kupang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com