KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Briptu SR (27) yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, ditangkap karena membawa sabu seberat 30 gram saat digerebek di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (11/5/2021).
Dalam pengerebekan itu, bukan hanya Briptu SR yang diamankan, turut juga diamankan seorang warga berinisial AH (35).
"Yang kita amankan dua orang, dan salah satunya oknum polisi berpangkat Briptu dan barang bukti tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 30 gram," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Diceritakan Zulfikar, pengerebekan itu berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga akan ada transaksi di rumah milik KR, Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, saat digerebek, lanjut Zulfikar, ia dan anggotanya mendapati Briptu SR dan AH di dalam rumah tersebut. Sementara KR, pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Baca juga: Polisi Berpangkat Briptu di Tapsel Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu Saat Digerebek