Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Delapan saksi itu, yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
"Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jeriken warna putih ukuran dua liter," kata Randy.
Baca juga: Pengoplos Cairan Disinfektan di Lapas Perempuan Denpasar Kritis, Hak Asimilasi Terancam Dicabut
Randy menjelaskan, saat diperiksa penyidik salah satu saksi mengaku kalau mendengar suara minta tolong karena ada anjing membawa dan menggigit potongan tubuh bayi pada Kamis (22/4/2021) saat berada di rumahnya.
Saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Amarasi Timur.
Sementara saksi lainnya, Agustinus Misa mengaku, kalau tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumahnya untuk bertemu dengan Hagar Misa.
Saat bertemu Hagar Misa, AP meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya.
Kepada penyidik, Hagar Misa membenarkan kalau AP empat kali datang ke rumahnya pada bulan Maret dan April 2021.
Hagar mengaku sudah menerima uang Rp 350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan janin dalam kandungan AP.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim