KUPANG, KOMPAS.com - AP alias Apriana (29), wanita asal Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani proses reka ulang kasus pembunuhan terhadap bayinya, Jumat (11/6/2021).
AP membunuh bayi yang dilahirkannya di hutan hingga potongan tubuh anaknya tersebut dimakan oleh anjing.
Hal itu dia lakukan karena malu melahirkan bayi hasil dari hubungan gelap.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Selama kurang lebih satu jam pelaksanaan reka ulang, AP hanya bisa menangis.
Saat rekonstruksi ulang yang digelar di Mapolres Kupang, AP meminta agar Otniel Saepitu, pria yang menghamilinya juga diproses hukum.
"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat," kata AP sembari terisak, di sela proses rekonstruksi.
Baca juga: Geger, Warga NTT Temukan Potongan Tubuh Bayi Dimakan Anjing
Minta saksi lain juga diproses hukum
Selain pria yang menghamilinya, AP juga meminta kepada polisi, agar saksi yang bernama Hagar Misa diproses hukum.
Menurut AP, Hagar lah yang memberikan ramuan untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.
Sejumlah petugas yang mendengar permintaan AP, memintanya untuk terus melakukan adegan dalam proses reka ulang.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.