Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku yang Bunuh Driver Ojol: Pas di Perjalanan Kepikiran Menguasai Motor

Kompas.com - 11/06/2021, 23:21 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap pengemudi ojek online di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya.

Alasan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya.

Saat ditemui di Mapolres Brebes, Jamaludin mengaku saat kejadian itu dirinya baru pulang dari Jakarta.

Saat di tengah perjalanan ia terpikir untuk melakukan aksi pembegalan.

"Pas di tengah perjalanan saya kepikiran ingin menguasai motor," terangnya.

Baca juga: Motif Pelaku Begal yang Bunuh Driver Ojol di Brebes karena Ingin Punya Motor

Untuk melancarkan aksinya itu, ia kemudian turun di perempatan Pasific Mal, lalu memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan ke Brebes.

Setelah tiba di lokasi kejadian, Jamaludin lalu menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

"Di jembatan flyover saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya.

Setelah merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, ia kemudian berusaha menghilangkan jejak.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Penemuan Jenazah Driver Ojol di Brebes, Korban Begal dan Pelaku Ditangkap

Caranya, yaitu membakar korban di lokasi kejadian dengan daun kering. Hal itu dilakukan setelah terinspirasi dari tayangan di Youtube.

"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," kata Jamaludin yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan itu seorang diri. Adapun motifnya menguasai barang korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Regional
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com