Pelaku mengetahui PIN kartu ATM korban saat mengantarkannya ke mesin ATM pada 27 April 2021.
Waktu itu, korban ingin melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," ungkap Kapolres Blitar Kota.
Baca juga: Pengakuan Mia, Bawa Kabur Uang Arisan Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Megah hingga Beli Mobil
Yudhi menjelaskan, saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditempatkan di tahanan Polres Blitar Kota.
WRI dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.