PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Taufik Hidayat (47) dengan hukuman mati lantaran kedapatan telah menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram pada 10 Februari 2021 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (10/06/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, tuntutan hukuman terberat tersebut dijatuhkan JPU lantaran tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Taufik.
Bahkan, perbuatan Taufik yang telah menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram dapat berdampak buruk bagi generasi muda dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan, sehingga kita mengenakan terdakwa pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkoba dengan hukuman mati," kata Khaidirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/06/2021).
Baca juga: Cerita Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Sebatik ke Balikpapan, Diangkut Perahu Cepat Selama 4 Hari
Khaidirman menjelaskan, dalam kasus tersebut Taufik bekerja sebagai kurir yang membawa sabu. Bahkan terdakwa diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan sabu ke kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Setelah sidang tuntutan berlangsung, proses selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi pada kamis pekan depan.
"Harapan kami vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.
Baca juga: Datang dari Surabaya ke Medan Jemput 25 Kg Sabu, Surur Tewas Ditembak Polisi
Sebelumnya, Taufik Hidayat (47) seorang petani karet yang tercatat sebagai warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penulak Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 25 kilogram.
Penangkapan Taufik berlangsung di Jalan Lintas, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Rabu (10/2/2021) kemarin sekitar pukul 16.15WIB.
Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 25 kilogram sabu itu disimpan oleh Taufik di dalam kardus.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan mobil mewah jenis Pajero Sport dengan plat nomor BG 1527 P warna putih.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan saat Taufik melintas di Muba.
"25 kilogram sabu itu disimpan tersangka dengan menggunakan bungkus teh Cina dan dimasukkan dalam kardus. Tersangka ini merupakan pengedar yang membawa sabu dari Aceh," kata Rudi saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (11/02/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.