Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam CCTV, Kuli Serabutan Kebingungan Saat Congkel Mesin ATM Dini Hari

Kompas.com - 11/06/2021, 17:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Kepada polisi, SW mengaku pikirannya kalut lantaran sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan.

"Jadi motifnya desakan ekonomi. Kemudian dia berpikir untuk mengambil uang di mesin ATM dengan cara mencongkel pintu bawah. Dia tidak berpikir bahwa masih ada pengaman lagi," ujarnya.

SW bahkan sudah membawa karung yang dia bayangkan akan digunakan untuk membawa uang hasil menjarah mesin ATM jika berhasil.

"Karung itu juga dia jadikan wadah untuk membawa dan menutupi peralatan yang dia bawa," tambahnya.

Burhan memastikan SW tidak memiliki rekam jejak kriminal di masa lalu.

"Bisa dikatakan yang pengetahuannya terbatas tentang mesin ATM. Dia sendiri tidak punya ATM dan tidak punya pengalaman ambil uang dari masin ATM," jelas Burhan.

Baca juga: Uang Rp 64 Juta di Rekeningnya Terkuras Habis, Rohmiati Baru Sadar Sebulan Kemudian

Terekam CCTV

Aksi SW juga terekam dua kamera CCTV. Satu kamera menyorot bagian luar ruang kaca tempat mesin ATM berada dan satu lagi menyorot ruang dalam.

Dalam rekaman CCTV kamera luar yang diperoleh Kompas.com, terlihat SW berjalan menuju sasaran di antara truk-truk besar yang parkir di sebelah mesin ATM itu.

Rekaman CCTV kamera dalam, memperlihatkan SW berhasil mencongkel pintu bagian bawah mesin ATM.

Tampak pula, pelaku sempat kebingungan melihat isi ruang bawa mesin setelah pintu terbuka.

Terburu-buru dia menutup kembali pintu itu hingga terlihat seorang petugas sekuriti stasiun BBM melongok ke dalam ruang ATM.

SW pun bergegas keluar setelah memasukkan peralatan yang dia bawa kembali ke sebuah karung.

"Sekuriti minta pelaku menunggu untuk ditanyai, tapi pelaku ngeloyor pergi. Untungnya seorang sekuriti lainnya berhasil menahan pelaku beberapa saat hingga petugas kami datang," ujar Burhan.

Baca juga: Dalam 6 Hari, Terjadi 28 Kali Gempa Bumi di NTT

Gangguan kejiwaan

Burhan mengatakan, SW tidak memiliki rekam jejak tindak pidana.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, SW pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Kota Malang tahun 2001.

Polisi masih akan meneliti masalah kemungkinan pelaku mengalami gangguan kejiwaan meskipun sejauh ini SW menjawab dengan jelas dan logis pertanyaan penyidik kepolisian.

Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka tindak pidana upaya pencurian dengan jeratan Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Burhan mengatakan, sementara proses hukum berjalan, pihaknya tetap akan memperhatikan hasil observasi kejiwaan pelaku yang akan segera dilakukan.

Menurutnya, SW dikenal sebagai perjaka tua di kampungnya.

Beberapa kali mendekati perempuan untuk dinikahi, ujar Burhan, selalu berakhir kegagalan.

Latar belakang pendidikan pelaku, ujarnya, adalah lulusan madrasah tsanawiyah atau setingkat SMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com