KOMPAS.com - Rohmiati, seorang pemilik toko kelontong di Blitar, Jawa Timur kehilangan dana Rp 64 juta di tabungannya.
Usut punya usut, uang Rohmiati dikuras oleh WRI (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
WRI adalah seorang sales yang biasa datang ke toko kelontong milik Rohmiati.
Sebelum menguras uang di dalam tabungan, WRI mencuri ATM milik Rohmiati pada 28 April 2021 saat korban lengah.
Pelaku kemudian meletakkan ATM BRI lain dengan model dan warna yang sama di tempat korban biasa menaruh ATM.
"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Uang Rp 64 Juta di Rekeningnya Terkuras Habis, Rohmiati Baru Sadar Sebulan Kemudian
"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ujar Yudhi.
Rohmiati tak menyadari jika ATM-nya sudah diganti oleh WRI.
Sebelum mengambil ATM milik Rohmiati, WRI berupaya untuk mendapatkan nomor PIN ATM Rohmiati.
Ia mengetahui PIN ATM saat mengantar Rohmiati ke ATM pada 27 April 2021 untuk membayar tagihan barang dagangan ke WRI.
Saat itu pelaku melihat gerakan jari korban saat memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya. Esok harinya, WRI baru mencuri dan menukar ATM milik Rohmiati.
Saat itu ia sempat curiga karena ATM yang ia bawa tak bisa mengakses rekening tabungannya karena PIN atau kata kunci rahasianya tidak cocok.
Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri sehingga pelaku memiliki waktu leluasa mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM.
Baca juga: Kisah-kisah Uang Tabungan Nasabah Hilang, Ramlah Menangis, Asrizal Sebut Ada Sindikat
"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," tambahnya.
"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," jelas dia.
Kasus tersebut terbongkar saat korban mencetak laporan transaksi rekening di kantor cabang bank tempat ia menabung.
Baca juga: Tangis Bahagia Ramlah Penambal Ban di Gowa Usai Uang Tabungan Rp 30 Juta Dikembalikan
WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.