BLITAR, KOMPAS.com - Begitu kagetnya Rohmiati, seorang ibu rumah tangga pemilik toko kelontong di Blitar saat mengetahui uang Rp 64 juta di tabungannya ludes.
Dia baru menyadari bahwa kartu ATM mililknya telah dicuri sejak sebulan yang lalu.
Pelakunya duduga seorang pria berinisial WRI (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang bekerja sebagai sales.
WRI biasa menawarkan barang dagangan ke toko kelontong milik korban.
"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales Makanan
Kronologi kejadian
Yudhi menjelaskan bahwa WRI mengambil kartu ATM Rohmiati pada 28 April lalu.
Pelaku mengganti kartu ATM Rohmiati dengan kartu lain yang memiliki model dan warna yang sama, serta diletakkan di posisi yang sama.
"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," jelasnya.
Ternyata cara tersebut bisa mengelabui korban untuk sementara waktu sehingga WRI bisa mengambil uang dari ATM dalam beberapa hari.
"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," tambahnya.
Baru pada 27 Mei atau sebulan kemudian, Rohmiati ingin menggunakan kartu ATM-nya tetapi tidak bisa untuk mengakses.
Dia lalu mencetak laporan transaksi rekeningnya di bank dan mengetahui ada sejumlah penarikan uang yang tidak pernah ia lakukan.
Rohmiati baru menyadari rekeningnya terkuras, sebulan usai kartu ATM-nya dicuri dan ditukar.
Baca juga: PGRI Nagekeo Minta Penikam Kepala Sekolah Dihukum Mati
WRI ternyata melakukan penarikan uang dari ATM dengan wajar, karena bisa memasukkan PIN dengan benar.
PIN dia ketahui karena pernah mengantar korban ke mesin ATM untuk membayar tagihanbarang dagangan toko kelontongnya kepada WRI.
Melalui gerakan jari korban, pelaku bisa mengetahui PIN ATM dan menghafalnya.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.
WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
(KOMPAS.COM/ Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.