Cara pelaku mengetahui PIN ATM
WRI ternyata melakukan penarikan uang dari ATM dengan wajar, karena bisa memasukkan PIN dengan benar.
PIN dia ketahui karena pernah mengantar korban ke mesin ATM untuk membayar tagihanbarang dagangan toko kelontongnya kepada WRI.
Melalui gerakan jari korban, pelaku bisa mengetahui PIN ATM dan menghafalnya.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.
WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
(KOMPAS.COM/ Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.