KUPANG, KOMPAS.com - Sopir truk tronton berinisial DP (52) yang kabur usai menabrak seorang mahasiswa hingga tewas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menyerahkan diri.
"Dia menyerahkan diri tadi, setelah sempat kabur," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021) siang.
Andri menyebut, DP merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Andri menuturkan, setelah kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Yairus Markos Lanikari (21), DP melarikan diri.
Sopir truk itu bersembunyi di bawah kolong kendaraan di salah satu gudang di sekitar lokasi kecelakaan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolres Alor soal Mahasiswa yang Diseret dan Diinjak Saat Demontrasi
Kepada polisi, DP sengaja bersembunyi karena takut dihakimi massa.
Setelah merasa aman, DP menuju Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota untuk menyerahkan diri.
“Kita sudah amankan sopirnya (DP) dan kita sudah periksa. Saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” kata Andri.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.