MBAY, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Nagekeo, meminta aparat penegak hukum menghukum penikam Kepala SDI Ndora, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro.
Permintaan itu tertuang dalam salinan pernyataan sikap PGRI Nagekeo atas meninggalnya Kepala SDI Ndora, Delfina Azi.
"Memohon kepada aparat penegak hukum untuk memproses tuntas tindakan pidana embunuhan terhadap guru Azi Delfina sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," tegas Ketua PGRI Ngada, Winibaldus Soba dalam salinan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat siang.
Baca juga: Anaknya Dipulangkan karena Uang Sekolah Belum Lunas, Orangtua Siswa Tikam Kepsek dengan Pisau
PGRI juga mengutuk keras perbuatan pelaku pembunuhan terhadap Kepala SDI Ndora, Delfina Azi.
Pihaknya memohon negara hadir melalui Pemerintah Nagekeo, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh mayarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan para guru dan tenaga kependidikan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap almarhum, Azi Delfina.
Baca juga: Fakta Baru, Kepala Sekolah yang Perutnya Ditikam oleh Orangtua Siswa Meninggal Dunia