Soraya mengatakan dalam kasus pemerkosaan yang lain, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat pelaku dibebaskan setelah menjalani hukuman cambuk. Bahkan ada pelaku pemerkosaan yang bebas tanpa dicambuk karena pelaku usianya sudah tua.
Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual.
Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Pria yang Dibunuh secara Sadis di Bengkulu Diduga Pelaku Pemerkosaan
"Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh," kata dia.
MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).
Lalu, terdakwa DP, pada hari yang sama, divonis sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam vonis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Baca juga: Dianggap Predator, Sopir Truk Pembunuh dan Pemerkosaan 2 Remaja Terancam Hukuman Mati
Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Terkait hal itu, Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.
"Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas," kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi
"Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan. Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara. Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com.
Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2020.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 4 Pemerkosa Perempuan 18 Tahun Tak Akan ke Jalur Diversi
"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama. Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman adik ayahnya," kata AS.
AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.
"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman. Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.