KUPANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Kodim 1603/Sikka yang menampar seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan Denpom IX/1 Kupang.
Selain menahan, penyidik Denpom IX/I Kupang telah menetapkan oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
"Kita dari Denpom IX/1 Kupang bersama Subdenpom IX/1-1 Ende, telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari," kata Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).
Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan berkas perkara dengan Nomor: BP-09/A-08/V/2021 beserta tersangka kepada petugas Otmil III-14 Kupang pada Jumat pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Kronologi Napi Lapas Perempuan Kerobokan Tewas, Sempat Minum Disinfektan dengan 7 Rekannya
Setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-Kupang, Denpom IX/I Kupang bersama Korem 161/Wira Sakti Kupang, akan terus memonitor perkembangan kasus itu.
"Kita akan monitor sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang,"ujar Joao.
Sebelumnya, kasus penamparan oleh oknum TNI terhadap petugas SPBU Waipare telah menjadi sorotan warganet. Video kejadian tersebut pun viral di media sosial seperti Facebook.
Kejadian berawal saat antrean di SPBU Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, sedang panjang, pada Selasa (26/5/2021) siang.
Melihat antrean panjang, oknum anggota Kodim 1603 Sikka langsung ke depan agar bisa lebih dahulu mengisi bensin.