Seperti diberitakan sebelumnya, MA dan DP ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar pada Agustus 2020.
MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).
Lalu, terdakwa DP, pada hari yang sama, divonis sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam vonis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Baca juga: Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA