Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Oknum Guru dan Ibu Rumah Tangga Dalangi Sindikat Pencurian Mobil Rental, Kerugian hingga Rp 3 Miliar

Kompas.com - 11/06/2021, 09:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan NA, oknum guru dan VS, seorang ibu rumah tangga yang dalangi kasus pencurian dan penggelapan mobil dan motor di Kalimantan Barat.

Tak tanggung-tanggung, kerugian dari aksi mereka mencapai Rp 3 miliar. Dari tangan pelaku diamankan 12 mobil rental dan 12 sepeda motor. Sementara 8 mobil lainnya masih dlm pencarian.

Selain NA dan VS, polisi juga mengamankan 6 pelaku lainnya.

Baca juga: Sindikat yang Didalangi Oknum Guru Gunakan KTP Palsu untuk Sewa Mobil Rental Lalu Dijual

Modus KTP palsu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat ini menyewa kendaraan menggunakan kartu tanda penduduk palsu (KTP) dengan identitas orang lain untuk menyewa kendaraan.

Rata-rata mereka membayar uang sewa selama dua hari.

Lalu mereka mengganti pelat nomor kendaraan dan menjual mobil itu dengan harga murah. Rata-rata mobil dijual seharga Rp 60 juta.

Baca juga: Sindikat Pencuri Mobil Rental Buat Korban Merugi Rp 3 M, Didalangi Oknum Guru

Kepada pembeli, para pelaku menjanjikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sepekan setelah pembelian.

“Pelaku lebih menyukai jenis kendaraan jenis Toyota Rush dan atau Avanza tahun 2016 ke atas. Mobil tersebut dijual dengan rata-rata harga jual hanya Rp 60 juta per unit,” ungkap Luthfie kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

“Dari kasus sindikat penggelapan ini, total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Luthfie.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Sindikat Penyelundup 1 Kg Sabu di NTB, Diringkus di Hotel, Barang Disembunyikan di Bawah Bantal

Imbau masyarkat tak tergiur kendaran murah

Dalam kesempatan itu, Luthfie mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar dicek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutup Luthfie.

Baca juga: Ibu Muda yang Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar Diduga Terlibat Juga Penggelapan Mobil Rental

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378, dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam menjalani hukuman paling lama empat tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com