PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru sempat membuat aturan yang jadi perbincangan.
Aturan tersebut yaitu mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi.
Baca juga: Warga di Riau Wajib Vaksinasi, Pelanggar Disanksi Tidak Mendapat Bansos
Pengumuman itu tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.
Baca juga: Dinkes Riau Selidiki Info Vaksin Covid-19 Rusak dan Terbuang di Kepulauan Meranti
Pada pengumuman itu tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar".
Kemudianm disebutkan bahwa vaksin aman dan halal gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto.
Konfirmasi
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman aturan tersebut.