"Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf," ujarnya.
Atas perbutan tersebut, JPU mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang perawat.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang menimpa Christina Ramauli dan pelakunya bernama Jason.
Jason kesal karena tangan anaknya berdarah ketika korban mencabut selang infus dari tangan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.