PALEMBANG, KOMPAS.com- Jason Tjakrawinata (38), tersangka penganiaya perawat RS Siloam di Palembang, Sumsel, Christina Ramauli menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Jason dengan pasal penganiayaan.
Baca juga: Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat, Mata Sembab
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menjelaskan, Jason menganiaya Christina pada Sabtu (17/6/2021) di kamar Nomor 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Semula, terdakwa mendapatkan telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut, tangan anak mereka mengeluarkan darah.
"Mendapatkan kabar itu terdakwa langsung menuju ke rumah sakit," kata Ursula saat membacakan dakwaan.
Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang.
Namun, sebelum itu terdakwa sempat menanyakan perawat yang melepaskan infus anaknya tersebut.