Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual SMA di Batu Disebut Telah Mengadu ke Sekolah tapi Tak Ditanggapi

Kompas.com - 10/06/2021, 18:57 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim Kamis (10/6/2021).

Dia mengaku memberikan bukti tambahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu.

"Kami berikan bukti informasi tambahan kepada penyidik," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Sudah 16 Korban Lapor, SMA di Batu Bantah Ada Kasus Kekerasan Seksual

Informasi dimaksud adalah bahwa korban pernah mengadu ke sekolah tentang apa yang dialaminya, namun pihak sekolah tidak mengindahkan aduan itu.

"Pengaduan itu sudah lama, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Dia juga menyerahkan 4 nama pengelola yang tidak mengindahkan aduan para korban tersebut.

"Mereka juga harus dipanggil dan diperiksa," terangnya.

Baca juga: Ketua Komnas PA Sebut Kekerasan Anak di Kota Batu Diduga Diketahui Pengelola Sekolah

Dia berharap polisi segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut penyidik menerima 14 laporan dan 20 pengaduan dari saluran hotline yang disediakan Polda Jatim.

"Dari 14 laporan yang masuk yang diproses hanya 1 laporan, karena 13 laporan sisanya materinya sama," terang Gatot.

Baca juga: Ketua Komnas PA: Kekerasan Seksual SMA di Batu Terencana, Korban Dipanggil dengan Ancaman dan Janji

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Akhir Mei lalu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi sejumlah korban melapor ke Mapolda Jatim.

Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.

JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut, hasilnya beberapa alumni sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu, Polda Jatim Terima 20 Pengaduan dan 14 Laporan

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.

Menurut dia, pelaku melangga tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik pada Pasal 80 Undang-Undang yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com