Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Handi Handoko belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini selesai ditulis.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhastApp belum menjawab. Demikian juga saat ditelpon.
Sebelumnya, Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, tim Resmob dan Unit I telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim Resmob gabungan sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Beberapa barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, di antaranya satu helm berlogo Gojek dan satu buah korek api," kata Titok kepada wartawan.
Baca juga: Tega Tusuk Korban di Lampu Merah, Pelaku Begal Sadis di Medan Tertangkap
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat laki-laki ditemukan di ruas Flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (9/6/2021).
Kepala Kepolisian Sektor Kersana Iptu Suratman mengungkapkan, penemuan mayat tanpa mengantongi identitas tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas.
"Iya benar (ada penemuan mayat laki-laki tanpa identitas). Ini anggota sudah dilokasi dan melakukan pemeriksaan," kata Suratman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Suratman mengungkapkan, dari informasi awal yang ia diterima, sebagian tubuh mayat tersebut mengalami gosong akibat luka bakar.
Baca juga: Setengah Bulan Setelah Ultimatum Kapolda, 124 Begal di Lampung Ditangkap, 41 Orang Ditembak
Bahkan di lokasi penemuan juga terdapat bekas pembakaran. Meski demikian, dia belum bisa memastikan penyebab kematiannya, korban pembunuhan atau bukan.
"Untuk sementara kami belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," katanya.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi dibawa ke rumah sakit terdekat untuk juga dilakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.