YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga gerai McDonald's di Kota Yogyakarta terancam ditutup hingga pencabutan izin operasional buntut kerumunan ratusan ojek online (ojol) yang mengantre pesanan promo BTS Meal.
Namun, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari pemanggilan manajemen McD oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (11/6/2021) besok.
Sekretaris Satpol PP Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku terkait penanganan Covid-19, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Bisa penutupan sementara hingga rekomendasi untuk pencabutan izin operasional. Tergantung besok coba kita tanyakan dulu, tetap praduga tak bersalah ya, kok bisa kejadiannya seperti itu, istilahnya asal muasalnya seperti apa," jelas dia saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Antrean Promo BTS Meal Picu Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Akan Panggil Manajemen McD
Ia mengatakan, sanksi tidak serta merta diberikan kepada warga atau pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Kita klarifikasi dulu, untuk sanksi berikutnya nanti setelah pemanggilan. Tidak bisa serta merta langsung disanksi," ucapnya.
Dasar hukum yang digunakan untuk pemanggilan hingga pemberian sanksi adalah aturan soal penanganan Covid-19.
"Dasar hukum Instruksi mendagri (Imnendagri) tentang pemberlakuan PPKM Mikro," kata dia.
Baca juga: Dengar Pesanan BTS Meal Driver Ojol Dibatalkan, Gubernur Sumsel: Ku Ganti Rp 50.000 Satu Orang
Hery menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta saat terjadi kerumunan kemarin adalah membubarkannya.
"Langsung dihentikan. Hari ini surat kita luncurkan, besok pemanggilannya," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.