Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambangan Pasir Ilegal di Pulau Sebatik Disetop, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Kompas.com - 10/06/2021, 17:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemetaan dan pendataan di lokasi penambangan pasir ilegal Pulau Sebatik.

Ini berkaitan dengan keluarnya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang meminta pelarangan penambangan pasir ilegal yang terjadi sejak 10 tahun lalu.

"Kita ambil langkah jemput bola untuk penyelidikan awal, kita berkoordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Tapi kita tidak ujug-ujug melakukan penindakan, kita berikan sosialisasi dulu biar masyarakat enggak kaget," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal, Garis Pantai Pulau Sebatik Bergeser 60 Meter, Rumah Terancam Hilang

Marhadiansyah mengatakan, banyak lokasi penambangan ilegal sepanjang pantai Sebatik. Para penambang banyak menggantungkan hidup dari aktivitas ilegal tersebut.

Penambangan yang terjadi bertahun tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan mempertimbangkan aspek sosial.

"Ketika kita langsung melakukan penindakan, pasti akan terjadi chaos. Bagaimana pun, banyak masyarakat bergantung dengan pasir. Karena itu menjadi sumber mata pencaharian mereka. Meski aktivitas itu ilegal, kita tetaplah harus mengedepankan pendekatan humanis," lanjutnya.

Marhadiansyah menegaskan, meski respons polisi terkesan alon-alon (perlahan), aktivitas penambangan ilegal tetap berkonsekuensi pidana.

Hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai saat ini belum memiliki solusi untuk ketersediaan pasir di Pulau Sebatik yang berada di perbatasan RI–Malaysia ini.

Baca juga: Penambangan Batu Ilegal di Kawasan Geopark Ciletuh Dihentikan

Selama ini, material pasir sebagai bahan bangunan di pulau Sebatik bergantung dengan pasir yang ditambang secara ilegal tersebut.

"Itulah saya katakan kita ini alon-alon asal kelakon (pelan-pelan asal terlaksana). Kita banyak pertimbangan sosial dan saat ini banyak pembangunan di Sebatik, baik yang bersumber dari APBD dan APBN sedang berjalan. Kalau masalah pidana, itu tetap akan berjalan dan kita juga akan menyelidiki sampai broker atau penampung pasirnya," tegasnya.

Persoalan penambangan pasir ilegal di Pulau Sebatik disuarakan oleh masyarakat sejak 2008.

Aliansi Masyarakat Peduli Sebatik dan Mahasiswa bahkan meminta DPRD Nunukan untuk merekomendasikan penghentian total lokasi penambangan pasir.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Sebatik Kurniawan yang juga menjadi salah satu korban abrasi, menyesalkan eksisnya penambangan pasir yang membuat keluarganya menerima imbas kerusakan.

Sementara para penambang ilegal seolah semakin banyak dan kian leluasa mengeruk pasir tanpa sanksi jerat hukum.

"Kami sering teriakkan ini, rumah-rumah masyarakat terancam hilang, tanah kami termakan ombak. Ini bukan masalah Nunukan saja, tapi ini berkaitan dengan eksistensi Pulau Sebatik," katanya.

Teriakkan dan keluhan yang seakan terus saja kandas, kemudian mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap para pemangku kebijakan dan wakil rakyat.

Bagaimana mungkin, sebuah peristiwa yang mengakibatkan bencana di batas NKRI seolah hanya dianggap angin lalu dan bukan perkara urgent.

"Itu kenapa kami mengatakan tidak percaya dengan lembaga pemerintah termasuk DPRD. Ini bukan baru kami suarakan, ini musibah yang akan menjadikan batas Negara bergeser dan itu mengancam kedaulatan Negara,’’ujar anggota aliansi lain, Muhammad Yasir.

Menjawab kritikan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh, tak membantah jika masalah penambangan ilegal terjadi cukup lama.

DPRD Nunukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif dan warga Sebatik pada Selasa (8/6/2021), sepakat menghentikan penambangan pasir ilegal.

"Silakan Pemkab Nunukan pasang plang besar di sana berisi larangan dan dasar hukum. Supaya masyarakat tahu ada perkara yang tidak main-main di laut itu. Silakan aparat menegakkan hukum sebagai shock therapy dan edukasi," kata Saleh.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan Rustam mengatakan, ada pergeseran wilayah pantai Sebatik sekitar 60 sampai 70 meter.

"Hitungan kami dari visual drone dan pemetaan, imbasnya lebih dari 1 hektar. Kalau melihat peta citra satelit, perbandingan tahun 2018 dengan 2020 garis pantainya bergeser cukup signifikan," kata Rustam.

Menurut Rustam, tidak ada upaya lain yang lebih efektif selain menghentikan aktivitas penambangan pasir pantai yang memang tidak berizin tersebut.

Selain itu, butuh adanya pembangunan tanggul pemecah ombak sebagai langkah menciptakan lumpur di pesisir pantai, yang nantinya menjadi media untuk ditumbuhi mangrove dan menetralisir abrasi yang terjadi.

"Kita semua melihat sendiri ada kuburan di lokasi penambangan yang hilang terkikis air laut, bahkan tidak sedikit rumah warga rusak. Sekarang laut di sana kehilangan massa pasir, sehingga hempasan ombak jauh lebih kuat dan lebih merusak," katanya.

Merujuk data yang dicatat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, aktivitas penambangan ilegal berimbas bergesernya garis pantai sepanjang 5 sampai 6 meter setiap tahunnya.

Hasil penelusuran dan penghitungan terakhir petugas BPBD Nunukan pada Februari 2020, tercatat ada sekitar 969 hektar sepanjang pantai di Sebatik yang tergerus abrasi.

Ada 4 kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak, masing masing Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar, dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 hektar.

Kerusakan yang terjadi dari empat lokasi ini yaitu sebanyak 14 unit rumah, satu bangunan posyandu, satu mushala, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir rusak parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com