NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemetaan dan pendataan di lokasi penambangan pasir ilegal Pulau Sebatik.
Ini berkaitan dengan keluarnya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang meminta pelarangan penambangan pasir ilegal yang terjadi sejak 10 tahun lalu.
"Kita ambil langkah jemput bola untuk penyelidikan awal, kita berkoordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Tapi kita tidak ujug-ujug melakukan penindakan, kita berikan sosialisasi dulu biar masyarakat enggak kaget," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal, Garis Pantai Pulau Sebatik Bergeser 60 Meter, Rumah Terancam Hilang
Marhadiansyah mengatakan, banyak lokasi penambangan ilegal sepanjang pantai Sebatik. Para penambang banyak menggantungkan hidup dari aktivitas ilegal tersebut.
Penambangan yang terjadi bertahun tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan mempertimbangkan aspek sosial.
"Ketika kita langsung melakukan penindakan, pasti akan terjadi chaos. Bagaimana pun, banyak masyarakat bergantung dengan pasir. Karena itu menjadi sumber mata pencaharian mereka. Meski aktivitas itu ilegal, kita tetaplah harus mengedepankan pendekatan humanis," lanjutnya.
Marhadiansyah menegaskan, meski respons polisi terkesan alon-alon (perlahan), aktivitas penambangan ilegal tetap berkonsekuensi pidana.
Hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai saat ini belum memiliki solusi untuk ketersediaan pasir di Pulau Sebatik yang berada di perbatasan RI–Malaysia ini.
Baca juga: Penambangan Batu Ilegal di Kawasan Geopark Ciletuh Dihentikan
Selama ini, material pasir sebagai bahan bangunan di pulau Sebatik bergantung dengan pasir yang ditambang secara ilegal tersebut.
"Itulah saya katakan kita ini alon-alon asal kelakon (pelan-pelan asal terlaksana). Kita banyak pertimbangan sosial dan saat ini banyak pembangunan di Sebatik, baik yang bersumber dari APBD dan APBN sedang berjalan. Kalau masalah pidana, itu tetap akan berjalan dan kita juga akan menyelidiki sampai broker atau penampung pasirnya," tegasnya.
Persoalan penambangan pasir ilegal di Pulau Sebatik disuarakan oleh masyarakat sejak 2008.
Aliansi Masyarakat Peduli Sebatik dan Mahasiswa bahkan meminta DPRD Nunukan untuk merekomendasikan penghentian total lokasi penambangan pasir.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Sebatik Kurniawan yang juga menjadi salah satu korban abrasi, menyesalkan eksisnya penambangan pasir yang membuat keluarganya menerima imbas kerusakan.
Sementara para penambang ilegal seolah semakin banyak dan kian leluasa mengeruk pasir tanpa sanksi jerat hukum.