Bagi para calon abdi negara yang dinyatakan lulus, pemerintah kata Fahrizal telah menyiapkan anggaran untuk gaji serta tunjangan.
Selain itu ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan sesuai kemampuan daerah. Jumlah gaji dan TPP bervariasi tergantung penempatan dan golongan.
"Kalau untuk yang baru lulus statusnya masih CPNS, golongan III A dibayarkan 80 persen dari gaji pokok. Berkisar Rp 2 jutaan per bulan," ujar Fahrizal.
Kemudian pegawai juga menerima tunjangan keluarga.
Sementara untuk TPP bagi mereka yang baru lulus akan menerima Rp 2 jutaan per bulan yang pembayaran biasanya diakumulasi per dua atau tiga bulan.
Gaji dan tunjangan bagi PNS dan PPPK bakal diberlakukan sama.
"Kami imbau bagi yang berminat mendaftar agar mempersiapkan diri, memantau informasi di website resmi instansi dan tidak percaya iming-iming kelulusan. Kami jamin ini murni karena sistem CAT hasilnya realtime, siapa saja bisa langsung melihat," imbau Fahrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.