BINTAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memberlakukan syarat baru bagi pengunjung kedai kopi dan restoran yang menjual makanan siap saji.
Para pengunjung yang ingin masuk kedai atau tempat makan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi di daerah tersebut dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: ASN Kepri yang Menolak Vaksinasi Akan Dipotong Tunjangannya
Berdasarkan hasil penelusuran tenaga kesehatan, diduga sejumlah warga tertular Covid-19 di kedai kopi dan rumah makan.
Para pengunjung atau konsumen diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi itu menjadi perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Bintan.
Langkah antisipatif lainnya yang dilakukan adalah menerapkan layanan take away atau membungkus makanan dan minuman yang dibeli.
"Kalau tidak dapat menunjukkan sertifikasi vaksinasi, seharusnya take away, tidak berlama-lama di warung makan maupun kedai kopi," ucap Gama seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Kepri Naik, Tembus 419 Kasus
Saat razia, petugas juga akan melakukan tes usap terhadap pengunjung kedai kopi dan warung yang belum divaksinasi.
Petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Bintan juga akan memantau secara rutin kawasan yang kerap terjadi kerumunan warga.
"Kalau perlu kami akan melakukan vaksinasi di tempat keramaian tersebut," ucap Gama.
Jumlah pasien Covid-19 di Bintan berdasarkan data hingga 8 Juni 2021 bertambah 26 orang, sehingga total menjadi 1.716 orang.
Jumlah pasien yang sembuh bertambah 41 orang, sehingga menjadi 1.439 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 37 orang.
"Kasus aktif Covid-19 di Bintan 240 orang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.