LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Rumah dan lahan milik terpidana 7 tahun penjara tersebut berada di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.
Pantauan Kompas.com, tim KPK mendatangi beberapa lokasi pada Kamis (10/6/2021).
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah
Lokasi yang didatangi adalah rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim.
Kemudian satu gedung serba guna di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.
Lurah Kota Sepang Samsu membenarkan bahwa dia dipanggil untuk menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya.
"Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan," kata Samsu.
Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Rumah dan lahan kosong ini didata, kemudian dipasangi plang pengumuman yang menyebutkan bahwa tempat tersebut telah disita oleh KPK.
Rincian aset
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.
"Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Aset yang disita yakni, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat di Kelurahan Sepang Jaya.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD (tanah).
Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di Kecamatan Kedaton.
Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga berada di Kecamatan Kedaton.
Seperti diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat dari 2015 – 2019.
Agung juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Update Kasus Anggota TNI dan Istri Ditembak, Proyektil Peluru Jadi Petunjuk
Kuasa hukum terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.
"Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari terpidana Agung," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya.
"Ini upaya penggantian uang kerugian negara," kata Firdaus.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penyitaan aset tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.