Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rumah dan Aset Mantan Bupati Lampung Utara

Kompas.com - 10/06/2021, 15:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Rumah dan lahan milik terpidana 7 tahun penjara tersebut berada di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.

Pantauan Kompas.com, tim KPK mendatangi beberapa lokasi pada Kamis (10/6/2021).

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah

Lokasi yang didatangi adalah rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim.

Kemudian satu gedung serba guna di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.

Lurah Kota Sepang Samsu membenarkan bahwa dia dipanggil untuk menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya.

"Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan," kata Samsu.

Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Rumah dan lahan kosong ini didata, kemudian dipasangi plang pengumuman yang menyebutkan bahwa tempat tersebut telah disita oleh KPK.

Rincian aset

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.

"Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Aset yang disita yakni, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat di Kelurahan Sepang Jaya.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD (tanah).

Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di Kecamatan Kedaton.

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga berada di Kecamatan Kedaton.

Seperti diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat dari 2015 – 2019.

Agung juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 77,5 miliar.

Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Update Kasus Anggota TNI dan Istri Ditembak, Proyektil Peluru Jadi Petunjuk

Kuasa hukum terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.

"Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari terpidana Agung," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya.

"Ini upaya penggantian uang kerugian negara," kata Firdaus.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penyitaan aset tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com