BATAM, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi.
Surat edaran ini ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang enggan menjalani vaksinasi.
Dalam surat tersebut, Ansar mengancam ASN yang menolak atau menunda vaksinasi akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan.
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Kepri Naik, Tembus 419 Kasus
Ansar mengatakan, apa yang dilakukannya ini merupakan sikap tegas dalam mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi.
"ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat. Jadi jika ada yang enggan divaksin, tindakan tegasnya pemotongan tunjangan," kata Ansar melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Ansar membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat edaran tentang wajib vaksinasi bagi ASN.
"Tidak saja PNS, bagi THL di provinsi, semua kabupaten kota, yang tidak mau divaksin, maka honornya tidak dibayarkan," kata Ansar.
Baca juga: Misteri Wanita Hamil 7 Bulan Terkubur, Suami Sempat Membuat Lubang Septic Tank
Gubernur Kepri bersama Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dan Komandan Korem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu melakukan pemantauan vaksinasi di Karimun.
Gubernur, Kapolda dan Danrem juga melakukan video conference pelaksanaan vaksinasi serentak di 13 titik.
Aktivitas itu dilanjutkan dengan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal dan lokasi karantina terpadu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.