PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan terhadap istri di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Tambang Iptu M Harris Saputra ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
"Benar, pelaku sudah ditangkap Rabu (9/6/2021) sore, dikediamannya di Perumahan Villa Taman Raya Raudha, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru," ujar Harris melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Suami Cekik Istri, Dibantu Adik dan Disaksikan Anak Pertama, gara-gara Rebutan Harta
Dia mengatakan, pelaku berinisial HE (45). Pelaku ditangkap karena telah terbukti menganiaya istrinya, I (39).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Harris.
Baca juga: Hand Sanitizer dari Sampah Kulit Buah, Inovasi Dosen Unilak Pekanbaru
Dijelaskannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Minggu (30/5/2021), di areal kebun sawit, di Dusun IV Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
HE yang diketahui sebagai ketua koperasi sawit, menganiaya istrinya dengan dibantu oleh adik iparnya berinisial JO.
"Korban saat itu panen sawit di kebun. Lalu, pelaku datang sambil mengatakan kenapa kau panen sawit ini. Tersangka HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil handphone yang sedang dipegang korban," sebut Harris.
Selanjutnya, JO mengambil handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.