Kasus itu terungkap setelah sejumlah warga melaporkan ketiga pelaku berinisial D (14), Z (14), dan R (12), ke kantor polisi.
Untuk korban diketahui berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10) masih SD.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Namun, dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.