Umi Kulsum, sang istri juga berharap suaminya segera sembuh. Dengan demikian, suaminya dapat berangkat ke Tanah Suci dalam kondisi sehat dan bugar tahun depan.
“Sebenarnya suami saya ingin berangkat. Tetapi kondisi suami saya seperti ini (sakit). Dan saat ini pemerintah menunda keberangkatan haji. Jadi tidak mungkin suami saya bisa berangkat sendiri,” kata Umi.
Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Madiun Muhammat Basid yang ditemui terpisah mengatakan, terdapat 409 calon jemaah haji yang ditunda pemberangkatannya.
Dari jumlah itu, 10 calon jemaah haji telah meninggal sebelum berangkat sepanjang 2020 hingga 2021.
Baca juga: Di Balik Lusuhnya Mukena Mbah Rakinem karena Dua Kali Gagal Berangkat Haji
“Para calon jemaah haji yang meninggal dunia rata rata mengalami sakit sebelum diberangkatkan,” kata Muhammad.
Menurut Muhammad, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, calon jemaah haji yang telah meninggal dapat dialihkan posisinya kepada ahli waris yakni istri, anak maupun saudara kandung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan kendati dua kali ditunda pemberangkatannya, hingga saat ini belum ada calon jemaah yang memilih mengundurkan diri atau membatalkan untuk berangkat haji.
Muhammad menambahkan, 409 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun yang tertunda keberangkatannya ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.