Ia mengatakan, kasus itu masuk dakam kategori hukum perdata kontraprestasi yang disepakati April 2021 terbayar.
Namun adanya dua alasan yang tidak disengaja tersebut, maka terjadilah wanprestasi oleh pemda dengan dengan alasan yang telah tersampaikan ke pemilik lahan oleh Kadis Perumahan.
"Jadi ini tidak masuk dalam kategori pidana penipun, karena pemda masih dan tetap mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk duduk bersama, dari hati ke hati, dengan kepala dingin.
Pemerintah dengan rendah hati dan tangan terbuka siap untuk ruang dialog bersama pemilik lahan agar tidak merugikan pemilik tanah dan kepentingan publik pengguna jalan di ruas itu.
Baca juga: 2 Bulan Tertimbun, Jenazah Korban Banjir Bandang di Flores Timur Ditemukan
"Kita juga dengan ikhlas memohon kepada pemilik lahan agar boleh membuka blokade kembali agar bisa dipakai dengan nyaman oleh masyarakat dan tidak terjadi kecelakaan lalulintas lagi di ruas jalan itu. Mari kita bicara dari hati ke hati dan pemda punya komitmen kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak elok kita perang terus di media," ungkap dia.
Ia menambahkan, pemotongan dana DAU oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 19 miliar dan refocusing 8 persen DAU sebesar Rp 46 miliar juga berpengaruh pada penundaan sejumlah rencana pembangunan kebutuhan dasar rakyat.
Di antaranya, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan air bersih. Lalu, sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, dan penyesuaian besaran honor tenaga honorer daerah atau teknis pendukung perkantoran 2021 sebesar Rp 800 ribu per bulan dengan masa kerja 15 hari sebulan.
"Mudah-mudahan masalah Covid-19 segera berakhir dan kemampuan APBD kita kembali normal seperti semula," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.